Kamis, 03 Oktober 2013, 07:59 WIB
Chairunnisa, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang antara lain membidangi agama. Ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Juli 2012 terkait kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama, yang juga menjerat anggota DPR rekan satu partainya di Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Wakil Ketua Komisi VIII - Chairunnisa |
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nama CN yang tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Komplek Perumahan Pejabat Tinggi Negara, Widya Chandra, Jakarta Selatan, diduga adalah Anggota Komisi II DPR RI asal Kalimantan Tengah, Chairunnisa.
KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Satu orang lainnya yang diduga "perantara suap" juga tertangkap di tempat yang sama, sementara dua lainnya ditangkap secara terpisah di sebuah hotel.
Menurut penyidik KPK, penangkapan itu diduga ada kaitannya dengan agenda pemenangan Pemilukada di sebuah daerah Kalimantan Tengah. "Penangkapan ini sebenarnya tidak mengherankan, karena KPK sudah mengincar sejak beberapa lama,'' kata penyidik tersebut.
Chairunnisa, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang antara lain membidangi agama. Ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Juli 2012 terkait kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama, yang juga menjerat anggota DPR rekan satu partainya di Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar, ia juga pernah diduga menjadi kurir penyampai pesan ke pihak Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut terungkap berdasarkan sadapan percakapan yang dilakukan oleh Sesditjen Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar dengan Chairunnisa. Dalam pesannya itu, Chairunnisa meneruskan pesan Zulkarnaen agar Affandi tetap mengawal proyek Zulkarnanen supaya tidak terhambat.
Berita Terkait:
Sumber: Republikaonline.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang masuk sangat kami hargai. Terimakasih.