Sekda P.Siantar: Eliakim Simanjuntak, Tak Lagi Staf Khusus.

Senin, 19 Agustus, 2013

Eliakim Simanjuntak.

SIANTAR – Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Donver Panggabean mengatakan bahwa saudara Eliakim Simanjuntak tak lagi staf khusus Walikota Siantar.
Demikian disampaikan Sekda Donver Panggabean sebagai klarifikasi status Eliakim Simanjuntak kepada KPU dan Panwas Siantar, belum lama ini.
Dalam suratnya Nomor: 814/4615/VII/2013, tertanggal 23 Juli 2013, ada tiga hal disampaikan, pertama menerangkan bahwa saudara Eliakim Simanjuntak benar pernah diangkat sebagai staf khusus Walikota Pematangsiantar berdasarkan surat tugas Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/3986/IX/2010, tanggal 30 September 2010.
Namun surat tersebut hanya berlaku sampai dengan Oktober 2010, karena tidak disetujui  oleh DPRD Kota Pematangsiantar. Kedua bahwa saudara Eliakim Simanjuntak tidak pernah menerima gaji/honor maupun biaya perjalanan dinas dari APBD Kota Pematangsiantar dan tidak pernah mencampuri urusan/kebijakan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Ketiga, bahwa terkait Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor:900/810.1/IX/WK-Tahun 2012 tentang Standar honorarium, harga barang dan jasa kebutuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun 2013 mengenai staf khusus, menurut Sekda, tidak dapat dijadikan pedoman terkait terbitnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, yang tidak mengatur personil non PNSD (seperti staf khusus, kepala desa, kelompok tahun, murid teladan), sehingga APBD Kota Pematangsiantar tidak menganggarkan biaya staf khusus.
Menanggapi surat sekda, Ketua DPRD Siantar Maruli Hutapea mengatakan, DPRD Siantar tidak pernah mengagendakan pembahasan mengenai staf khusus. Sebab kata Maruli, lembaga DPRD tidak pernah menerima usulan dari pemko soal itu. “Lalu, bagaimana bisa DPRD dapat dikatakan tidak menyetujui?” tanya Maruli.
Memang sambung Maruli, ketika paripurna saat itu ada fraksi mempertanyakan keberadaan surat tugas tersebut. “Lalu, pemko ketika itu menjawab bahwa anggaran staf khusus tidak dari APBD. Itu yang kami tahu,” ujar Maruli.
Dasar Pengangkatan Staf Khusus Permendagri No 37 Tahun 2010
Terpisah, Asisten II Pemko Siantar Adiaksa Purba, menerangkan dasar pertimbangan dalam penerbitan surat tugas Staf Khusus Walikota pada 30 September 2010 lalu adalah Permendagri Nomor 37 Tahun 2010.
Pada poin 19 disebutkan; ‘Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang mengikut sertakan non PNSD (seperti staf khusus, kepala desa, kelompok tani, murid teladan) dapat menugaskan personil yang bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas.
Dia menjelaskan, tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. “Nah inilah dasarnya. Jadi setiap orang yang diutus walikota untuk mengikuti kegiatan, anggarannya dapat ditanggung pada pos biaya perjalanan dinas. Misalnya, ada undangan dari pemerintah pusat dimana kelompok tani harus diberangkatkan melakukan pelatihan.
Maka walikota dapat megeluarkan surat tugas kepada petani untuk mengikutinya dan biayanya dapat ditampung pada perjalanan dinas di sekretariat daerah,” terang Adiaksa.
Jadi kata Adiaksa, walikota dapat membuat kebijakan menghunjuk seseorang sebagai staf khusus untuk membantu tugas-tugasnya. “Tapi dalam surat tugas itu harus dituangkan dalam rangka apa staf khusus itu dibuat,” ujarnya lagi.
Lanjut Adiaksa, kemudian mengenai masih terlampirnya standar honorarium staf khusus walikota pada SK walikota tentang standar honorarium harga barang dan jasa kebutuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2013, adalah kemungkinan sewaktu-waktu walikota memerlukan seorang staf khusus. Maka tidak masalah lagi diangkat karena sudah dituangkan nomenklatur standar honorarium perjalanan dinasnya.
Menurut dia, dasar hukum dalam permendagri itu sudah cukup kuat atas terbitnya surat tugas staf khusus walikota.
Lalu bagaimana mekanisme pengangkatan staf khusus walikota, Asisten II Pemko Siantar ini mengatakan mekanisme itu memang tidak ada diatur. Meski diakui dia bahwa prosedural memang harus ada. “Itu benar, harus ada memang aturan dalam mekanisme pengangkatan staf khusus walikota. Harusnya kalau permendagri mencantumkan staf khusus, ada peraturan yang mengikatnya. Tapi kok gak ada ya,” katanya keheranan.
Kemudian ketika ditanyakan apakah ada surat tentang pembatalan staf khusus walikota, Adiaksa tidak bisa menjelaskan. Dia mengakui seharusnya memang ada surat sebagai dokumen atas tidak berlakunya surat sebelumnya.
“Saya tidak tahu jelas apakah ada surat pembekuannya atau tidak. Coba ditanya sama BKD,” katanya.
Menurut dia, surat tugas staf khusus itu juga harus dituangkan masa berlaku serta tujuan detail staf khusus walikota tersebut. “Tapi di dalam surat tugas staf khusus itu juga tidak ada saya lihat. Jujur, soal bagaimana kronologis peneribitannya saya kurang ingat,” akunya.
Kemudian menanggapi komentar Rudolf Hutabarat, Ketua Komisi I DPRD Siantar yang mengatakan, Staf Khusus Walikota tidak diatur dalam PP No. 41 Tahun 2007 tentang Stuktur Organisasi Perangkat Daerah, Adiaksa mengatakan bahwa staf khusus walikota berada di luar struktur organisasi. (pra/dro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang masuk sangat kami hargai. Terimakasih.

Iklan Adsensecamp

Bisnis OnLine

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...