Upah Minimum di Provinsi Banten Tahun 2012


Upah Minimum Propinsi Banten 

Tahun 2012 dan Perubahannya



Berikut adalah Keputusan Gubernur Provinsi Banten dalam memutuskan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten
No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011
tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012,
ditetapkan sebagai berikut :

N0
KABUPATEN / KOTA
UMK 2012
1
Kab. Lebak
Rp 1.047.800
2
Kota Serang
Rp 1.231.000
3
Kab. Pandeglang
Rp 1.050.000
4
Kota Cilegon
Rp 1.347.000
5
Kab. Serang
Rp 1.320.500
6
Kota Tangsel
Rp 1.381.000
7
Kota Tangerang
Rp 1.381.000
8
Kab. Tangerang
Rp 1.379.000

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten
No. 561/Kep.1-Huk/2012
tertanggal 04 Januari 2012
tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten
 No. 561/Kep.886-Huk/2011
Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012
ditetapkan sebagai berikut :

UPAH SEKTORAL KAB.TANGERANG - 2012
N0
KABUPATEN / KOTA
UMK 2012
UMK 2012
1
Kota Tangsel
Rp 1.381.000
Rp 1.529.150
2
Kota Tangerang
Rp 1.381.000
Rp 1.529.150
3
Kab. Tangerang
Rp 1.379.000
Rp 1.527.150


Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten
No. 561/Kep.2-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012
tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012,
ditetapkan besaran UMS-Banten ditetapkan sebagai berikut :

UPAH SEKTORAL KAB.TANGERANG - 2012
N0
KABUPATEN /
KOTA
SEK-TORAL
UMS 
2012
1
Kota Tangsel
I

II

III

2
Kota Tangerang
I
Rp. 1.758.522,-
II
Rp. 1.682.065,-
III
Rp. 1.605.607,-
3
Kab. Tangerang
I
Rp. 1.758.522,-
II
Rp. 1.682.065,-
III
Rp. 1.605.607,-



JEB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang masuk sangat kami hargai. Terimakasih.

Iklan Adsensecamp

Bisnis OnLine

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...