Hukuman Dua Terdakwa Bioremediasi Dipangkas PT Jakarta

Wednesday, 02 October 2013 17:01

Jakarta, GATRAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman dua terdakwa kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yakni Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Keduanya merupakan pelaksana proyek bioremediasi CPI.



Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari, mengatakan, majelis hakim pada tingkat banding memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap Ricksy yang sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan, serta perusahannya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar AS.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun," papar Sobari ketika dikonfirmasi, Rabu (2/10).


Majelis hakim banding juga memutuskan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Ricksy dikurangi dengan lamanya penahanan yang telah dijalankan, serta memerintahkan terhadapnya agar tetap dalam tahanan. Amar putusan tersebut tertuang dalam putusan No. 28/Pid/Tpk/2013/DKI tanggal 12 September 2013.


Putusan yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Herland. Majelis hakim banding dalam putusanya No. 27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 September 2013 juga memutuskan mengurangi hukuman. Sebelumnya Herland divonis majelis hakim Tipikor dengan 6 tahun penjara.



"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun," imbuhnya.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menyatakan dua perusahaan milik kedua terdakwa, yakni Green Planet dan Sumigita Jaya dibebaskan dari kewajiban membayar masing-masing US$ 3,08 juta dan US$ 6,9 juta.

"Tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa tidak bisa membuktikan uang itu dinikmati perusahaan," pungkas Sobari.

Kuasa hukum Ricksy, Najib Ali Gisymar mengatakan, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta tersebut menyatakan, perbuatan Ricksy hanya memenuhi unsur dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pada Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski hukuman terhadap kliennya dikurangi dan tidak diwajibkan membayar uang pengganti, namun Najib tetap menilai majelis hakim bingung dalam memutus perkara tersebut. Pasalnya, meski hakim menggugurkan kerugian negara, namum namun Ricksy tetap dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

“Hukuman mengganti kerugian negara digugurkan, tapi Ricksy tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Logikanya, korupsi itu kan karena adanya kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, bagian mana yang disebut 'melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut itu?" cetus Najib.


Sumber: GatraNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang masuk sangat kami hargai. Terimakasih.

Iklan Adsensecamp

Bisnis OnLine

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...