Pengacara Minta 43 Rekening & Mobil Prado Dikembalikan.


Surung Panjaitan (tengah) saat ditangkap beberapa waktu lalu.
MEDAN - Surung Panjaitan, Direktur PT Bumi Lestari Energi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/8). Surung didakwa melakukan penyuapan kepada Bupati Madina Hidayat Batubara dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay, sebesar Rp. 1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Madina.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, Irene Putrie, Fitroh Rohcahyanto dan Hendra Apriansyah membacakan dakwaan tersebut secara bergantian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan serta beranggotakan Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat, penuntut memaparkan pada Tahun 2013, Kabupaten Madina memeroleh dana BDB dari APBD Provinsi Sumut sebesar Rp.32,041 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.
Pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai Rp.1,187 miliar, Unit Poliklinik Rp.12,454 miliar dan Unit Rawat Inap senilai Rp.18,399 miliar. Usai persidangan, terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya Junimart Girsang tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum). Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (28/8) pukul 09.00 WIB pagi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di mana saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum KPK di antaranya Raja Sahlan selaku Anggota DPRD Kabupaten Madina, Mutiara Rangkuti Anggota DPRD Kabupaten Madina dan Leonard dari pihak swasta.
Terdakwa yang mengenakan kemeja putih saat diminta tanggapannya terhadap dakwaan Penuntut Umum, enggan berkomentar. Ia langsung menemui istri dan keluarga yang duduk di bangku pengunjung barisan depan.
Sementara itu, Junimart Girsang, penasehat hukum terdakwa mengatakan keberatan/eksepsi akan mereka ajukan dalam pleidoi nantinya. “Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut KPK. Tapi nanti keberatan akan kami ajukan ketika pleidoi. Inikan masih diuji di persidangan, kita ikuti aja persidangannya apakah klien saya terbukti melakukan suap,” tegasnya kepada Sumut Pos.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar KPK mengembalikan mobil Frado milik terdakwa serta rekening milik terdakwa, keluarga terdakwa dan milik perusahaan terdakwa yang berjumlah 43 rekening.  “Ada 43 rekening semua di sita penyidik KPK.
Namun 42 rekening sudah dibuka, jadi tinggal satu rekening lagi, kita ajukan kepada majelis hakim agar dikembalikan. Karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini termasuk juga mobil Prado milik keluarga yang disita KPK itu,” bebernya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang masuk sangat kami hargai. Terimakasih.

Iklan Adsensecamp

Bisnis OnLine

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...