DPRD Simalungun : Kabupaten Simalungun Hataran Hampir Final.

Wakil Ketua DPRD Simalungun - Ojak Naibaho
Wakil Ketua DPRD Simalungun Ojak Naibaho mengatakan, usulan pemekaran Kabupaten Simlaungun melalui tiga pintu, yakni DPD RI, DPR RI dan Mendagri. Alasannya, yang mengajukan diparipurna adalah DPR RI dan bukan Mendagri. Dengan demikian, moratorium pemekaran daerah yang ditunda hingga 2014, tidak akan berpengaruh terhadap usulan pemekaran Simalungun.

Politisi PDI-Perjuangan ini menerangkan, kalau usulan pemekaran hanya melalui pintu Kemendagri, akan mengalami kendala atas moratorium. Itu sebabnya pihaknya melakukan upaya melewati jalur DPD dan DPR RI.

“Nanti saat pembahasan di pusat, yang mengusulkan adalah DPR RI. Biasanya kan yang mengusulkan untuk dibahas pihak eksekutif. Nah, itu yang kita bicarakan kemarin saat bertemu dengan DPD dan DPR, mereka sangat mendukung,” ujarnya.

Dia menambahkan, pimpinan DPRD Simalungun akan kembali menemui Gubernur Sumatara Utara guna mempertanyakan berkas yang sudah diserahkan. Kalau memang sudah selesai diteliti dan diperiksa dan ditandatangani untuk direkomendasi, maka pimpinan DPRD Simalungun akan langsung berangkat ke pusat menyerahkan berkas tersebut.

“Ini adalah upaya kita, supaya pemekaran segera direalisasikan tahun ini,” katanya. Dia menjelaskan, persyaratan pemekaran kabupaten yang tertuang dalam PP 78 tahun 2007 sudah dipenuhi.

Pada pasal 5 ayat 2 syarat administrasi di antaranya, Keputusan DPRD Kabupaten Induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten. Kemudian, keputusan bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten. Lalu, keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten. Selanjutnya keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten. Terakhir adalah rekomendasi menteri.

“Jadi posisinya saat ini tinggal persetujuan Gubernur. Kita sangat berharap Gubsu dapat menyetujuinya dengan cepat. Agar aspirasi masyarakat dapat terpenuhi,” terangnya.

Ojak Naibaho menambahkan, penentuan Ibukota Simalungun Hataran dipilih Kota Perdagangan di Kecamatan Bandar, berdasarkan ketentuan dan melalui kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya.

“Pemekaran Simalungun dasarnya adalah adanya usulan dari seluruh lapisan masyarakat kepada pemerintah daerah. Ini sudah sangat lama sekali diusulkan. Itu makanya, dalam kelengkapan berkas, disertakan tanda tangan maujana dan pangulu sebagai perwakilan masyarakat,” kata Ojak Naibaho.

Dia menyebutkan, masyarakat sudah membulatkan tekad untuk pemekaran. Itu sebabnya pemerintah daerah termasuk DPRD tidak mengalami banyak kendala dalam pengusulan ke Gubsu. Diharapkan, masyarakat jangan mau terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat membuyarkan rencana pemekaran Kabupaten Simalungun. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang masuk sangat kami hargai. Terimakasih.

Iklan Adsensecamp

Bisnis OnLine

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...